Lihat informasi di bawah ini untuk mempelajari tentang panduan kelayakan untuk Program Nirlaba kami.
Organisasi yang memenuhi syarat untuk Program Nirlaba Canva
Agar dapat diverifikasi sebagai nirlaba, organisasi Anda harus:
Diakui sebagai organisasi amal atau nirlaba oleh regulator lokal di negara tempat Anda terdaftar
Beroperasi atas dasar nirlaba
Beroperasi untuk kemaslahatan publik
Organisasi yang TIDAK memenuhi syarat untuk Program Nirlaba dari Canva
Organisasi amal terdaftar yang termasuk dalam salah satu kategori di bawah ini, tidak memenuhi syarat bagi Canva untuk Lembaga Nirlaba:
Legislatif
Aktivitas Politik
Pemerintahan
Pendidikan, termasuk PAUD, penitipan anak & TK, SD, SD hingga SMA/SMK, perguruan tinggi, universitas, sekolah kejuruan dan teknik, kelompok alumni, beasiswa, kesejahteraan siswa, pendidikan luar biasa, sekolah pascasarjana & profesional, layanan siswa, pendidikan sarjana, sekolah piagam
Untuk perguruan tinggi dan universitas, lihat penawaran Canva untuk Kampus
Olahraga profesional
Layanan keuangan
Pengembangan bisnis
Organisasi & masyarakat profesional
Pelatihan kerja
Organisasi bersama
Perkumpulan mahasiswa dan persaudaraan
Organisasi tunjangan karyawan/anggota
Dokumen yang dibutuhkan
Catatan: Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda, tergantung jenis organisasi Anda.
1. Organisasi nirlaba yang terdaftar (atas dasar per negara)
Kami bekerja sama dengan Percent untuk memverifikasi organisasi nirlaba agar dapat mengakses Canva untuk Lembaga Nirlaba. Setiap negara mempunyai persyaratan berbeda untuk dokumentasi pendukung. Untuk persyaratan lengkap bagi setiap negara, lihat panduan verifikasi nirlaba Percent.
Terdaftar sebagai (i) NGO Nasional, (ii) NGO Internasional, (iii) Asosiasi
Bagian dari wilayah Finish, harap periksa definisi Finlandia.
Terdaftar di Pengadilan Distrik Yudisial Tirana sebagai (i) Yayasan (fondacioni), (ii) Pusat (qendra), (iii) Asosiasi (shoqata) yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik, (iv) Asing Tetap Organisasi non profit.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Pusat (gendrat), (iii) Asosiasi (shoqatat) yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik, (iv) Organisasi Nonprofit Asing Permanen.
Bagian dari wilayah Amerika Serikat, harap periksa definisi Amerika Serikat.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Yayasan, (iii) Organisasi nirlaba lainnya
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (associações) pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Komisaris Provinsi terkait, (ii) Organisasi Nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, (iii) Organisasi Keagamaan yang terdaftar secara hukum di pemerintah.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Dasar nirlaba untuk kepentingan publik sebagai perusahaan nirlaba yang terdaftar di Registrar of Companies, (ii) Benevolent society atau perkumpulan resmi yang terdaftar di Registrar of Friendly Societies, (iii) Amal perwalian internasional atau yayasan amal internasional yang terdaftar di Financial Services Regulatory Commission, (iv) Organisasi nirlaba dan kepentingan publik lainnya yang dibentuk oleh undang-undang khusus (seperti Perhimpunan Palang Merah Antigua dan Barbuda).
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Sipil, (ii) Yayasan, (iii) Organisasi dengan pembebasan pajak, (iv) Organisasi lain yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik, (v) Organisasi nirlaba internasional dengan pembebasan pajak, atau (vi) Organisasi keagamaan.
Terdaftar dalam Daftar Badan Hukum Negara di bawah Kementerian Kehakiman atau Komite Urusan Agama Dewan Menteri sebagai (i) Organisasi Non-Pemerintah, (ii) Organisasi Non-Komersial, (iii) Organisasi Keagamaan.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Umum Bebas Pajak (Algemeen Nut Beogende Instelling – ANBI), (ii) Lembaga Pembebasan Pajak yang Mempromosikan Kesejahteraan Sosial (Sociaal Beland Behartigende Instelling – SBBI), (iii) Yayasan (stichtingen), (iv) Asosiasi (verenigingen), (v) Gereja/Organisasi Keagamaan Lainnya (kerkgenootschappen en hun zelfstandige onderdelen).
Terdaftar di salah satu: (i) Australian Charities and Nonprofits Commission (ACNC), (ii) memiliki status Tanda Terima Hadiah yang Dapat Dikurangi di Kantor Perpajakan Australia (ATO), ATAU (iii) menjadi organisasi nirlaba bebas pajak penghasilan seperti yang didefinisikan oleh ATO
Terdaftar sebagai (i) Yayasan dan Dana (Stiftungen und des fonds), (ii) Asosiasi (Vereine), (iii) Korporasi (gemeinnützige gesellschaften mit beschränkter Haftung atau gGmbH; atau körperschaften des öffentlichen Rechts atau KdÖR), (iv) Keagamaan organisasi (religionsgemeinschaften); (v) Organisasi internasional non-pemerintah (nichtstaatliche internationale organizationen).
Terdaftar di Kementerian Kehakiman sebagai (i) Persatuan Umum, (ii) Yayasan, (iii) Persatuan Badan Hukum (iv) Lembaga Keagamaan (v) Lembaga Swadaya Masyarakat atau Badan Hukum Non-Komersial Lainnya
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Nirlaba di Departemen Panitera Jenderal (ii) Lembaga Swadaya Masyarakat di Panitera LSM, (iii) Yayasan
Terdaftar sebagai (i) Perkumpulan, (ii) Klub Sosial dan Budaya, (iii) Panitia khusus yang bergerak di bidang kepemudaan dan olahraga, (iv) Lembaga Swasta, (v) Organisasi Keagamaan
Terdaftar sebagai (i) Perkumpulan di RJSC, (ii) Yayasan, (iii) Asosiasi (terdaftar sebagai CLGs), (iv) Lembaga Swadaya Masyarakat di NGOAB, (v) Badan kesejahteraan sosial sukarela yang terdaftar di Kementerian Sosial Kesejahteraan.
Terdaftar sebagai (i) Badan Amal pada Panitera Urusan Perusahaan dan Kekayaan Intelektual, (ii) Perusahaan nirlaba untuk kepentingan publik, (iii) Gereja Anglikan atau Organisasi Keagamaan lainnya.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) asosiasi nirlaba (association sans but lucrative (ASBL); vereniging zonder winstoogmerk (VZW), (ii) asosiasi nirlaba internasional (association internationale sans but lucratif (AISBL); internationale vereniging zonder winstoogmerk (IVZW )), (iii) Yayasan swasta (fondation privée; private stichting), atau (iv) Yayasan kepentingan umum (fondation d'utilité publique; stichting van openbaar nut)
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar (i) Amal di Kementerian Dalam Negeri (Departemen Pendaftaran Umum).
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Umum, (ii) Organisasi Kepentingan Bersama, (iii) Organisasi Masyarakat Sipil Asing, (iv) Yayasan, (v) Masyarakat
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (asociaciones), (ii) Yayasan (fundaciones), (iii) Badan sipil nirlaba (entidades civiles sin fines de lucro), (iv) Organisasi Sosial (organizaciones sociales), (v) Non-pemerintah organisasi (organizaciones no gubernamentales – ONG)
Bagian dari wilayah Belanda, silakan lihat definisi Belanda.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi kepentingan umum; (ii) Asosiasi dan Yayasan Nirlaba yang didirikan sebagai organisasi nirlaba; atau (ii) Organisasi keagamaan.
Terdaftar sebagai: (i) Perhimpunan, (ii) Perusahaan yang dibatasi oleh jaminan, atau (iii) Perwalian yang didirikan sebagai organisasi nirlaba.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Amal dan ditetapkan sebagai Organizações da Sociedade Civil de Interesse Público (OSCIP), Certificação das Entidades Beneficentes de Assistência Social (CEBAS), Federal Public Utility (UPF) atau OS (Organisasi Sosial), (ii) Sipil Organisasi Kemasyarakatan, (iii) Asosiasi, (iv) Yayasan Swasta, (v) Servico Notaris e Registral (Cartorio), (vi) Organisasi nirlaba lainnya
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Badan hukum nirlaba (NPLE).
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), (iii) Serikat Pekerja.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi nirlaba (asosiasi sans but lucratif – ASBL), (ii) ASBL yang dideklarasikan dengan otoritas kota dan beroperasi secara nirlaba untuk kepentingan publik, (iii) Palang Merah Burundi.
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat Lokal yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, (ii) Lembaga Swadaya Masyarakat Asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Utilitas Publik, (ii) Asosiasi Nirlaba Lain yang disahkan oleh MINATD (iii) Masyarakat, (iv) LSM yang disetujui oleh MINATD
Terdaftar sebagai (i) Amal dengan Badan Pendapatan Kanada (CRA), (ii) entitas operasi Nirlaba dengan pengecualian pajak, (iii) Korporasi nirlaba Federal (iv) Nirlaba provinsi.
Terdaftar sebagai (i) Badan Hukum (pessoas collectivas) yang dinyatakan sebagai utilitas publik (declaradas de utilidade pública) oleh Perdana Menteri atau delegasinya, (ii) Asosiasi Nirlaba Lainnya (associaçõe) yang terdaftar di Kementerian Kehakiman.
Terdaftar sebagai (i) Perwalian Amal, (ii) Asosiasi, (iii) Organisasi Nirlaba di Daftar Umum, (iv) Organisasi Nirlaba Lainnya.
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat (organisation non gouvernementale – ONG) yang disetujui oleh pemerintah.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Lembaga Swadaya Masyarakat
Terdaftar sebagai (i) Organisasi nirlaba, (ii) Organisasi masyarakat dan dewan lingkungan, (iii) Korporasi dan Yayasan Kepentingan Publik, (iv) Asosiasi dan komunitas adat yang terdaftar di CONADI.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Sosial (SA) (社会团体, shehui tuanti), (ii) Organisasi Layanan Sosial (SSO) (社会服务机构, shehui fuwu jigou) , (iii) Yayasan (基金会,jijinhui), ( iv) lembaga publik kuasi-pemerintah (shiye danwei), (v) perwalian amal (cishan xintuo), (vi) organisasi amal (cishan jigou).
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Perusahaan Nirlaba, (ii) Asosiasi, (iii) Yayasan atau (iv) Organisasi Keagamaan
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Desentralisasi dan terdaftar dalam Publikasi Hukum (Petugas Jurnal)
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Pengurang Pajak atau Asosiasi lainnya; (ii) Yayasan Pengurang Pajak atau Yayasan lainnya; (3) Asosiasi Sipil dan Olahraga.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi
Terdaftar sebagai (i) Yayasan, (ii) Perkumpulan, (iii) Komunitas Keagamaan
Terdaftar sebagai (i) Yayasan
Terdaftar sebagai: (i) Organisasi Amal (εγκριμένα φιλανθρωπικά ιδρύματα), (ii) Yayasan (ιδρυμάτων), (iii) Asosiasi dan masyarakat (σωματείων), (iv) Organ Nirlaba Lainnya organisasi internasional, (v) Organisasi non-pemerintah internasional.
Terdaftar di Kementerian Kehakiman sebagai (i) Asosiasi (spolky), (ii) Yayasan (nadace), (iii) nirlaba dengan konstitusi (ústavy), (iv) dana abadi (nadační fondy), (v) perusahaan kepentingan publik (obecně prospěšné společnosti), (vi) penyedia layanan sosial (poskytovatelé sociálních služeb) yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial, atau (viii) organisasi keagamaan (církevní organizace) yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan
Terdaftar sebagai (i) Organisasi budaya, sosial, pendidikan atau ekonomi, (ii) Organisasi Non-pemerintah (ONG) (a) Asosiasi (b) Lembaga utilitas publik (établissements d'utilité publique), atau (iii) Organisasi Denominasional .
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (foreninger), (ii) Yayasan (stiftelser), (iii) Institusi (institutioner), (iv) Komunitas keagamaan (religiøse samfund) atau (v) Organisasi dengan donasi yang dapat dipotong pajak.
Terdaftar sebagai: (i) Asosiasi utilitas publik (d'utilité publique) dengan keputusan presiden, (ii) Asosiasi Nirlaba lainnya yang beroperasi untuk kepentingan publik yang terdaftar di Journal Officiel de la République de Djibouti, (iii) Yayasan Nirlaba, (iv ) Koperasi Nirlaba, (v) Organisasi Nirlaba Non-Pemerintah.
Terdaftar sebagai (i) Perusahaan Nirlaba di Perusahaan dan Kantor Kekayaan Intelektual; (ii) Organisasi Nirlaba dengan Perwalian dan Pengawas NPO; (iii) Amal yang disetujui oleh Tata Tertib Kabinet
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Kepentingan Umum
Terdaftar sebagai (i) Yayasan (fundaciones), (ii) Korporasi nirlaba (corporaciones sin fines de lucro), (iii) Organisasi keagamaan (organizaciones religiosas).
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Asosiasi Kepentingan Umum, (iii) Yayasan Sipil, (iv) Lembaga Swadaya Masyarakat Asing
Terdaftar di salah satu (i) Yayasan Utilitas Publik, (ii) Asosiasi Utilitas Publik, (iii) Yayasan atau Asosiasi Nirlaba Lainnya, (iv) Asosiasi Pengembangan Masyarakat (ADESCOS), (v) Gereja.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat di Kementerian Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Manusia
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Nirlaba sebagaimana didefinisikan oleh Dewan Pajak dan Bea Cukai, (ii) Asosiasi, (iii) Yayasan, (iv) Asosiasi Keagamaan atau masyarakat.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Nirlaba
Terdaftar sebagai (i) Amal, (ii) Masyarakat, (iii) Organisasi Masyarakat Sipil Asing
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Amal untuk sumbangan yang dapat dipotong pajak, (ii) Perwalian Amal, (iii) Organisasi Nirlaba, (iv) Perusahaan yang dibatasi oleh jaminan.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (rekisteröity yhdistys), (ii) Yayasan (säätiöt), (iii) Komunitas keagamaan (uskonnollinen yhdyskunta).
Terdaftar sebagai: (i) Organisasi nirlaba yang didirikan menurut hukum yang mengatur DAN terdaftar di Publikasi Hukum Prancis (Journal Officiel des Associations atau lainnya).
Departemen luar negeri Prancis – merujuk ke Prancis untuk definisi nirlaba.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Utilitas Publik, (ii) Asosiasi dideklarasikan dengan prefektur setempat dan diterbitkan dalam Jurnal Resmi Republik Gabon.
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Badan Urusan LSM, (ii) Yayasan yang berbadan hukum Badan Usaha Milik Negara, (iii) Perkumpulan yang berbadan hukum Badan Usaha Milik Negara, (iv) Perusahaan yang berbadan hukum penjaminan dengan Panitera Perusahaan.
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Badan Urusan LSM, (ii) Yayasan yang berbadan hukum Badan Usaha Milik Negara, (iii) Perkumpulan yang berbadan hukum Badan Usaha Milik Negara, (iv) Perusahaan yang berbadan hukum penjaminan dengan Panitera Perusahaan.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (Verein, eV), (ii) Yayasan (Stiftung), atau (iii) Korporasi dengan tunjangan pajak (Seperti perusahaan nirlaba dengan kewajiban terbatas – gGmbH atau gemeinnützige GmbH; gUG atau gemeinnützige Unternehmergesellschaft) .
Terdaftar sebagai (i) Amal, (ii) Organisasi Non-Pemerintah (LSM), (iii) Perwalian, atau (iv) Perusahaan Nirlaba Terbatas dengan Jaminan.
Organisasi nirlaba (juga dikenal sebagai organisasi 'nirlaba') adalah nama yang diberikan kepada badan hukum yang tidak menghasilkan uang semata-mata untuk keuntungan atau keuntungan pribadi. Contoh organisasi tersebut meliputi: Asosiasi, Klub, Masyarakat, Amal
Terdaftar sebagai (i) Yayasan (κοινωφελη ιδρυματα), (ii) Asosiasi amal (φιλανθρωπικών σωματείων), (iii) Asosiasi Nirlaba, (iv) Perusahaan organisasi nirlaba sipil, (v) Komunitas Gerejawi dan Keagamaan (ε κκλησιαστικές και θρησκευτικές κοινότητες).
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Perhimpunan Kebajikan atau Organisasi Nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik (ii) Masyarakat Palang Merah Grenada, (iii) Organisasi Keagamaan.
Territory of France – merujuk ke Perancis untuk definisi nirlaba.
Bagian dari wilayah Amerika Serikat, silakan lihat definisi Amerika Serikat.
Terdaftar sebagai (i) Perkumpulan Sipil, (ii) Yayasan, (iii) Badan Hukum Nirlaba Lainnya, (iv) Lembaga Swadaya Masyarakat (Organisasi Non-Pemerintah)
Terdaftar sebagai (i) Amal dengan otoritas terkait, (ii) Organisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik.
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat (organisation non gouvernementales – ONG), (ii) Asosiasi Nirlaba yang disetujui oleh Kementerian Administrasi Wilayah dan Desentralisasi (MATD), (iii) Organisasi Keagamaan yang disetujui oleh Sekretariat Jenderal Keagamaan Urusan dan terdaftar di MATD.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Perkumpulan
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Yayasan, (iii) Badan Hukum Nirlaba Lainnya, (iv) Lembaga Swadaya Masyarakat (Organisasi Non-Pemerintah)
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (asociaciones) atau Asosiasi Sipil (asociaciones civiles), (ii) Yayasan (fundaciones), (iii) Organisasi Non-Pemerintah untuk Pembangunan (NGOD) (organizaciones no gubernamentales de desarrollo) dengan pembebasan pajak dari Direktorat Pendapatan Eksekutif
Setiap organisasi yang memenuhi syarat HARUS dibebaskan dari pajak oleh Inland Revenue Department. Terdaftar sebagai (i) Lembaga Amal, (ii) Kepercayaan publik.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (egyesületek), Yayasan (alapítványok), dan Komunitas Keagamaan yang diakui sebagai penerima pajak, (ii) Organisasi Nirlaba (gazdasági társaságok), (iii) Komunitas Keagamaan, (iv) Asosiasi atau Yayasan Nirlaba Lainnya.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Publik (félög til almannaheilla), (ii) Organisasi Kepentingan Publik dengan kegiatan lintas batas (almannaheillafélög yfir landamæri), (iii) Organisasi non-pemerintah ( félagasamtök ), (iv) Yayasan Swasta dengan piagam yang disetujui (sjálfseignastofnanir með staðfesta skipulagsskrá ), (v) Organisasi Tinjauan Keagamaan dan Kehidupan (trúfélög og lífsskoðunarfélög).
Setiap organisasi yang memenuhi syarat HARUS terdaftar di bawah Undang-Undang Peraturan Kontribusi Asing. Terdaftar sebagai (i) Society, (ii) Trust, (iii) Perusahaan Bagian 8 (sebelumnya Bagian 25).
Terdaftar sebagai (i) Yayasan yang diakui sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (ii) Perkumpulan yang diakui sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau (iii) Organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, gubernur provinsi, atau pemerintah daerah.
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar berdasarkan hukum yang berlaku, (ii) LSM Internasional
Terdaftar sebagai (i) Organisasi amal dengan Otoritas Pengatur Amal, (ii) Organisasi dengan status pembebasan pajak amal dengan Komisaris Pendapatan, (iii) badan olahraga bebas pajak, (iv) Perusahaan Nirlaba yang dibatasi oleh jaminan yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Perusahaan .
Terdaftar sebagai (i) Amal (ii) Dengan Komisi Amal
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (Amuta), (ii) Asosiasi dengan sertifikat pengelolaan yang baik, (iii) Perusahaan Kepentingan Umum (PBC), (iv) Yayasan Kepentingan Umum, (v) Yayasan Kepentingan Umum dengan sertifikat pengelolaan yang baik, (vi) Lembaga publik yang disetujui untuk pembebasan pajak, (vii) Organisasi Wakaf Publik atau (viii) Wakaf Keagamaan.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (Associazione), (ii) Yayasan (Fondazioni), (iii) Koperasi Sosial (societa cooperativi), (iv) Organisasi utilitas sosial nirlaba (Organizzazione non lucrativa di utilità sociale – ONLUS), (v) LSM internasional (organizzazioni non governmental – ONG) terdaftar di Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, (vi) Organisasi keagamaan (istituzioni religiose), (vii) Organisasi nirlaba lainnya.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Amal berdasarkan Undang-Undang Amal (No. 32-2013)
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Kepentingan Umum (Koueki Shadan Houjin), (ii) Yayasan Kepentingan Umum (Koeki Zaidan Houjin) yang disahkan oleh Komisi Kepentingan Umum, (iii) Perusahaan Nirlaba Khusus, (tokutei hieiri katsudo hojin) yang disertifikasi oleh pemerintah kota pemerintah atau pemerintah prefektur, (iii) Perusahaan Kesejahteraan Sosial yang disetujui oleh pemerintah kota, pemerintah prefektur dan/atau Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan, atau (iv) Asosiasi Perusahaan Umum.
Terdaftar sebagai (i) Badan Amal oleh Jersey Charity Commissioner
Terdaftar sebagai: (i) Masyarakat atau Masyarakat Asing yang terdaftar di Kementerian Pembangunan Sosial, (ii) Organisasi yang berhak menerima sumbangan yang dapat dipotong pajak sesuai dengan Pasal 10(B) Undang-Undang Pajak Penghasilan, (iii) Perusahaan Nirlaba yang terdaftar di Kementerian Perindustrian & Perdagangan (iv) Badan Hukum Lainnya yang dibentuk dengan undang-undang khusus.
Terdaftar sebagai (i) organisasi non-komersial (NCO) yang terdaftar di Kementerian Kehakiman (serta divisi teritorialnya) DAN didirikan sebagai (a) Lembaga Swasta, (b) Asosiasi Publik, (c) Yayasan, (d) Asosiasi Keagamaan, (e) Organisasi Amal.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi non-pemerintah yang terdaftar (atau dikecualikan dari pendaftaran) di Dewan Koordinasi LSM, (ii) Company Limited dengan Jaminan yang terdaftar di Registrar of Companies, (iii) Lembaga Nirlaba yang terdaftar (atau dikecualikan dari pendaftaran) di Panitera Masyarakat, (iv) Perwalian yang terdaftar di Kementerian Pertanahan dan Perencanaan Fisik, (v) Organisasi berbasis masyarakat yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja, Jaminan Sosial dan Layanan.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Publik yang memenuhi syarat untuk menerima donasi yang dapat dipotong pajak, (ii) Organisasi Swasta Nirlaba yang memenuhi syarat untuk donasi, (iii) Organisasi Nirlaba, Non-Pemerintah lainnya.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (Shoqata), (ii) Yayasan (Fondacioni), (iii) Institut (Instituti), (iv) Cabang Asing Lembaga Swadaya Masyarakat
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar di Kementerian Kehakiman sebagai (i) Asosiasi sosial (Коомдук бирикме), (ii) Yayasan (Фонд), (iii) Lembaga (Мекеме), (iv) Asosiasi badan hukum, (v) Organisasi Berbasis Komunitas, ( vi) Organisasi nonkomersial lainnya
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Non-Pemerintah Internasional (INGO), (ii) Asosiasi Nirlaba
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Umum (sabiedriskā labuma organizācijas), (ii) Asosiasi (biedrību), (iii) Yayasan (nodibinājumu), (iv) Organisasi keagamaan.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Perusahaan nirlaba di Registrar of Companies, (ii) Society di Registrar General of Societies dan beroperasi secara nirlaba untuk kepentingan publik.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Nirlaba, (ii) Asosiasi Tanpa Badan Usaha, (iii) Masyarakat Koperasi, (iv) Serikat Pekerja dan Serikat Buruh
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Lembaga Swadaya Masyarakat, (iii) Organisasi Masyarakat Sipil
Terdaftar sebagai (i) badan hukum bebas pajak (juristische Person) berdasarkan Pasal 4(2) Undang-Undang Pajak, (ii) Yayasan Kepentingan Umum (gemeinnützige Stiftung), (iii) Asosiasi (Verein), (iv) Perwalian ( Treuhänderschaft)
Terdaftar sebagai (i) Amal, (ii) Dana sponsor, (iii) Organisasi dengan status penerima manfaat, (iv) Lembaga publik, (v) Asosiasi, (vi) Organisasi keagamaan.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Publik, (ii) Asosiasi Nirlaba (Association sans but lucratif (ASBL), (iii) Yayasan (Fondation d' utilité publique), (iv) Social Impact Society dengan 100% saham dampak, (v) Organisasi Nirlaba Internasional.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (社團) terdaftar di Biro Layanan Identifikasi (身份證明局) dengan permintaan subsidi yang disetujui dari Biro Kesejahteraan Sosial, Biro Urusan Pendidikan dan Pemuda, atau Biro Urusan Tenaga Kerja.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Asosiasi asing, (ii) Asosiasi utilitas publik, (iv) Lembaga Swadaya Masyarakat, (v) Yayasan, (vi) Asosiasi budaya, (vii) Serikat Pekerja.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Berbasis Komunitas, (ii) Organisasi Non-Pemerintah (LSM) yang terdaftar di bawah Trustees Incorporation Act atau Companies Act, (iii) Organisasi Non-Pemerintah (LSM) dengan Dewan LSM di Malawi ( KONGOMA)
Terdaftar sebagai (i) Organisasi dan Institusi Non-Pemerintah yang memenuhi syarat untuk hadiah yang dapat dipotong pajak, (ii) Perwalian Amal, (iii) Perkumpulan Pemuda, (iv) Perkumpulan Nirlaba, (v) Perusahaan Nirlaba yang dibatasi oleh jaminan, (vi) Perwalian Islam Wakaf, (vii) Masjid.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Amal: (a) Instansi Pemerintah dan Lembaga Negara, (b) Rumah Sakit Umum, (c) Sekolah Umum (d) Dewan Pulau (e) dari daftar di bagian pendaftaran di bawah ini; (ii) Asosiasi; (iii) Lembaga Publik; (iv) Badan Nirlaba
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Utilitas Publik (association reconnues d'utilité publique) atau Asosiasi yang Dideklarasikan (association déclarées) dengan Kementerian Administrasi Teritorial atau otoritas negara bagian/distrik dan mengejar kegiatan kepentingan publik, (ii) Asosiasi atau kongregasi Keagamaan (asosiasi cultuelles et congrégations religieuses) terdaftar di Kementerian Administrasi Teritorial.
Terdaftar di salah satu: (i) Organisasi Filantropi atau Klub Nirlaba bebas pajak, (ii) Organisasi sukarela (VO).
Terdaftar sebagai (i) Amal; (ii) Keagamaan; (iii) Ilmiah; (iv) Pendidikan;(v) Organisasi sosial; (i) entitas nirlaba domestik; (ii) entitas nirlaba asing
Bagian dari wilayah Prancis, harap periksa definisi untuk Prancis.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Amal yang disetujui oleh Otoritas Pendapatan Mauritius (MRA), (ii) Perwalian Amal, (iii) Yayasan Amal, (iv) Asosiasi, (v) Organisasi Nirlaba Lainnya.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Penerima Kuasa, (ii) Organisasi CLUNI, (iii) Organisasi Amal atau Bantuan Swasta Lainnya yang beroperasi bukan untuk mencari keuntungan, (iv) Asosiasi Keagamaan.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Nirlaba yang didirikan berdasarkan Piagam dari Presiden, (ii) Organisasi Nirlaba yang ditunjuk melalui perintah eksekutif yang sesuai, (iii) Organisasi internasional
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Publik, (ii) Gerakan Publik, (iii) Pendirian Publik (iv) Persatuan asosiasi publik, (v) Yayasan
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Yayasan Non-Pemerintah Kepentingan Publik, (ii) Asosiasi Non-Pemerintah Kepentingan Publik, (iii) Organisasi Keagamaan dengan Otoritas Umum untuk Pendaftaran Negara dan/atau otoritas lokal atau provinsi.
Terdaftar sebagai (i) LSM Asing (Strane NVO), (ii) Yayasan (Fondacije), (iii) Asosiasi (Udruzenja), (iv) Serikat Asosiasi (Savez udruzenja), (v) Serikat Yayasan (Savez fondacija)
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Kepentingan Publik, (ii) Asosiasi Nirlaba Lainnya yang beroperasi untuk kepentingan publik
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Non-Pemerintah (organizações não-govermentais) di Kementerian Kehakiman termasuk a. Asosiasi (associaçõen), (ii) LSM Internasional dengan Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama.
Terdaftar sebagai (i) Perkumpulan, (ii) Perseroan Terbatas dengan Penjaminan, (iii) Lembaga Swadaya Masyarakat Lainnya
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Sukarela, (ii) Perwalian pada Ketua Pengadilan Tinggi, atau (iii) Bagian 21 Perusahaan (“perusahaan bukan untuk keuntungan”) pada Kantor Pendaftaran Perusahaan, (iv) Organisasi yang disetujui oleh Menteri Keuangan
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Sosial yang disetujui oleh Dewan Kesejahteraan Sosial (SWC), (ii) Organisasi Nonpemerintah yang diberikan pembebasan pajak oleh Departemen Pendapatan Dalam Negeri, (iii) Asosiasi atau Organisasi (AS) tidak membagikan keuntungan yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan umum dengan otoritas yang relevan.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Nirlaba (Verenigingen), (ii) Yayasan Nirlaba (Stichtingen), (iii) Asosiasi atau Yayasan dengan status organisasi kemanfaatan umum (Algemeen Nut Beogende Instelling – ANBI), (iv) Gereja dan Organisasi Keagamaan lainnya ( kerkgenootschappen en hun zelfstandige onderdelen).
Terdaftar sebagai: (i) Nirlaba yang didirikan menurut hukum yang mengatur DAN terdaftar di Kaledonia Baru (Nouvelle-Caledonie) Publikasi Hukum (Journal Officiel de la Nouevelle-Caledonie Associations atau lainnya).
Terdaftar sebagai (i) Charity dengan NZ Charities Services, (ii) Nirlaba dengan status bebas pajak dengan Inland Revenue atau (iii) Donee Organization.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Sipil (asociaciones civiles), (ii) Yayasan (fundaciones), (iii) Federasi (federaciones), (iv) Konfederasi (konfederasi)
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Organisasi Non-Pemerintah, (iii) Organisasi Nirlaba Internasional
Terdaftar sebagai (i) Nirlaba yang memenuhi syarat untuk donasi yang dapat dikurangkan dari pajak, (ii) Asosiasi dengan wali berbadan hukum dari badan hukum, atau (iii) Perusahaan terbatas dengan jaminan yang beroperasi bukan untuk keuntungan.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Umum, (ii) Asosiasi Warga atau Asosiasi Nirlaba lainnya, (iii) Yayasan Nirlaba, (iv) Organisasi Keagamaan.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Perusahaan Nirlaba (selskaper), (ii) Yayasan (Stiftelser), (iii) Perkumpulan (Sammenslutninger), (iv) Komunitas Keagamaan (livssynssamfunn), (v) Organisasi yang berhak menerima sumbangan yang dapat dipotong pajak.
Organisasi Nirlaba terdaftar sebagai (i) Organisasi amal, (ii) Asosiasi Profesional, (iii) Asosiasi Wanita Oman, (iv) Klub sosial komunitas
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Nirlaba (seperti Badan Amal atau Perwalian untuk kepentingan umum), (ii) Asosiasi dengan tujuan amal (Perusahaan Bagian 42), (iii) Masyarakat, (iv) Badan Kesejahteraan Sosial Sukarela, (v) Organisasi Nirlaba Internasional -Organisasi Pemerintah (INGO).
Terdaftar sebagai (i) Organisasi nirlaba dengan EIN dan Nomor Jaminan Sosial Palau yang valid
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Amal, (ii) Organisasi Sipil yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Keagamaan, (ii) Asosiasi Kepentingan Umum menurut Keputusan Eksekutif 600 tahun 2005, (iii) Asosiasi Kepentingan Swasta Nirlaba berdasarkan Keputusan Eksekutif 524 tahun 2005, (iv) Yayasan Kepentingan Swasta yang diatur oleh UU 25 dari 1995.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Perusahaan, (ii) Perwalian, (iii) Perusahaan, (iv) Masyarakat Koperasi, (v) Grup Bisnis Perusahaan.
Organisasi harus terdaftar di regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk barang publik, memegang dokumentasi legal sebagai bukti, seperti Sertifikat Pendaftaran NPO, Perdata dari Kementerian Kehakiman/Dalam Negeri
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Yayasan, (iii) Komite, (iv) Asosiasi atau Yayasan yang disetujui untuk sumbangan yang dapat dipotong pajak.
Terdaftar sebagai (i) Institusi Penerima Donasi, (ii) Korporasi non-saham lainnya yang beroperasi bukan untuk mencari keuntungan.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (stowarzyszenie), (ii) Yayasan (fundacja), (iii) Organisasi Kepentingan Umum (organizacjami pożytku publicznego), (iv) Organisasi keagamaan (organizacja religijna).
Terdaftar sebagai (i) Badan Hukum Utilitas Umum; (2) Lembaga Solidaritas Sosial Swasta, (iii) Lembaga Swadaya Masyarakat, (iv) Organisasi Keagamaan, (v) Organisasi Kerjasama Pembangunan Swadaya Masyarakat.
Bagian dari wilayah Amerika Serikat, lihat definisi nirlaba untuk Amerika Serikat.
Terdaftar sebagai (i) asosiasi dan yayasan amal yang terdaftar di RACA, (ii) yayasan swasta untuk kepentingan publik, (iii) asosiasi dan organisasi nirlaba lainnya yang terdaftar di MADLSA, (iv) klub olahraga yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan Olahraga, (v) organisasi keagamaan dan wakaf yang terdaftar di Kementerian Wakaf dan Urusan Islam.
Bagian dari wilayah Prancis, lihat definisi nirlaba untuk Prancis.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Yayasan, (iii) Federasi, (iv) Organisasi Keagamaan. Semua organisasi harus beroperasi secara nonprofit.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Nonkomersial, (ii) Organisasi Nonkomersial Internasional.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi non pemerintah untuk kepentingan umum, (ii) Organisasi non pemerintah internasional, (iii) Organisasi Berbasis Iman (FBO)
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar berdasarkan hukum yang berlaku, (ii) Yayasan, (iii) Asosiasi
Terdaftar sebagai (i) Organisasi nirlaba, (II) Perusahaan yang dibatasi dengan jaminan di Registry of Companies and Intellectual Property (ROCIP), (iii) Charitable International Trusts menurut International Trusts Act
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Wilayah luar negeri Prancis – mengacu pada definisi Prancis dan Prancis
Terdaftar sebagai (i) Perusahaan Nirlaba menurut Pasal 326 Undang-Undang Perusahaan (No. 8 tahun 1994), (ii) Perusahaan Nirlaba dengan Panitera Perusahaan menurut Pasal 341 Undang-undang Perusahaan yang beroperasi untuk kepentingan umum, (iii) Company Limited by Guarantee, (iv) International Trust, (v) Friendly Societies, (vi) Cooperative Societies
Terdaftar sebagai (i) Incorporated Society dengan Registrar of Incorporated Societies, (ii) Community based organization (CBOs), (iii) Charitable Trust atau Charitable Society menurut Charitable Trusts Act 1965, (iv) Organisasi Nirlaba lainnya yang dibentuk oleh lembaga khusus perundang-undangan yang berfungsi untuk kepentingan umum.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Kepentingan Umum (جمعيات النفع العام), (ii) Asosiasi الجمعيات Lainnya (iii) Asosiasi (هلية) (iv) Yayasan (المؤسسات اهلية), (v) Organisasi Keagamaan (المنظمات اسمية), (vi) ( اوقاف العامة )Awqaf (Wakaf Kepercayaan Islam Publik
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, (ii) Asosiasi Utilitas Publik oleh Kementerian Dalam Negeri; (iii) Yayasan Utilitas Publik oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan, (iv) Asosiasi Nirlaba yang dideklarasikan dengan Kementerian Dalam Negeri
Terdaftar sebagai (i) Organisasi yang memenuhi syarat untuk menerima sumbangan yang dapat dikurangkan dari pajak (Pasal 15 UU Pajak Laba Perusahaan), (ii) Yayasan, (iii) Asosiasi, (iv) Sumbangan, (v) Organisasi Nirlaba Lainnya.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi dengan Panitera Asosiasi, (ii) Yayasan dengan Otoritas Bisnis Internasional Seychelles, (iii) Palang Merah Seychelles.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Nonpemerintah Bebas Pajak di Komisaris Jenderal Otoritas Pendapatan Nasional, (ii) Organisasi Nonpemerintah di Kementerian Keuangan dan Pembangunan Ekonomi (MoFED), (iii) Perusahaan yang dibatasi dengan penjaminan menurut Pasal 22 dari Companies Act dan terdaftar di Kantor Administrator dan Panitera Jenderal; (iv) Organisasi Berbasis Masyarakat (Ormas) dengan Kementerian Kesejahteraan Sosial, Gender dan Urusan Anak atau pemerintah daerah terkait, (v) Lembaga Swadaya Masyarakat Internasional.
Terdaftar sebagai (i) Institusi Karakter Publik (IPC), (ii) Amal, (iii) Organisasi lain yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik, (iv) Perwalian Amal terdaftar sebagai badan hukum, (v) Masyarakat , (vi) Perusahaan yang dibatasi oleh jaminan.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi (vereniging dalam bahasa Belanda), (ii) Yayasan (stichting dalam bahasa Belanda)
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Nirlaba, (ii) Yayasan, (iii) Dana Investasi Non-Investasi, (iv) Asosiasi Sipil, (v) Palang Merah Slovakia, (vi) Gereja, Masyarakat Keagamaan dan organisasi Keagamaan Lainnya, (vii) Organisasi dengan unsur internasional.
Terdaftar sebagai (i) Perkumpulan, (ii) Yayasan, (iii ) Lembaga Swasta yang berizin untuk bergerak dalam pelayanan kepentingan umum, (iv) Komunitas keagamaan yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan.
Terdaftar sebagai (i) Perwalian amal yang terdaftar di Panitera Perusahaan, (ii) Perkumpulan Koperasi, (iii) Organisasi bebas pajak menurut Pasal 16(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, (iv) Organisasi Nirlaba lainnya untuk umum keuntungan
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Non-Pemerintah Lokal yang terdaftar berdasarkan hukum yang berlaku, (ii) Organisasi Non-Pemerintah Internasional, (iii) Organisasi Non-Pemerintah Somaliland
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Nirlaba Bagian 18A Terdaftar, (ii) Organisasi Kepentingan Publik, (iii) Organisasi Nirlaba, (iv) Perusahaan Nirlaba yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik, (v) Perwalian Nirlaba.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat, (ii) CBO, (iii) Organisasi Masyarakat Sipil, (iv) Masyarakat, (iv) Asosiasi.
Terdaftar sebagai (i) Perkumpulan, (ii) Yayasan, (iii) Koperasi Prakarsa Sosial, (iv) Badan Nirlaba Lainnya seperti klub olah raga, federasi atau asosiasi profesi, (v) Organisasi Keperluan Umum atau (vi) Organisasi Keagamaan.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Pelayanan Sosial Sukarela, (ii) Asosiasi, (iii) Yayasan, (iv) Masyarakat
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Yayasan Nirlaba
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Nirlaba (Ideella föreningar), (ii) Yayasan (Stiftelser), (iii) Komunitas Iman.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi dalam KUH Perdata Swiss, (ii) Yayasan (Stiftung) dalam KUH Perdata Swiss atau (iii) organisasi Bebas Pajak.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Sosial, (ii) Yayasan Pemberkahan Publik.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Publik, (ii) Yayasan atau Organisasi Publik, (iii) Koperasi Konsumen, (iv) Organisasi Keagamaan, (v) Lembaga atau Serikat Nirlaba Lainnya
Terdaftar sebagai (i) Organisasi amal yang disetujui untuk sumbangan yang dapat dipotong pajak, (ii) Organisasi non-pemerintah, (iii) Organisasi keagamaan.
Terdaftar sebagai (i) Organisasi bebas pajak, (ii) Organisasi Kepentingan Umum, (iii) Yayasan, (iv) Asosiasi, (v) Lembaga Swadaya Masyarakat Asing.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Non-Pemerintah Pembangunan, (ii) Organisasi Non-Pemerintah Pembangunan Internasional, (iii) Asosiasi yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik, (iv) Organisasi Keagamaan
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Organisasi bebas pajak yang diberikan oleh Yang Mulia di Dewan sesuai dengan Bagian 11(f) Undang-Undang Pajak Penghasilan, (ii) Perwalian Amal, (iii) Perkumpulan berbadan hukum dengan Panitera Perkumpulan Berbadan Hukum, (iv) Lainnya Organisasi Nirlaba yang didirikan dengan undang-undang khusus
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Amal, (ii) Organisasi Nirlaba di Panitera Jenderal, (iii) Organisasi Nirlaba yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan, (iv) Masyarakat
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Jaringan asosiasi, (iii) Organisasi Nirlaba Asing. Semua organisasi harus nirlaba untuk kepentingan publik.
Terdaftar sebagai (i) Yayasan, (ii) Yayasan dengan status bebas pajak, (iii) Asosiasi, (iv) Koperasi sosial yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) NPO dalam Daftar NPO yang dikelola oleh Pengawas NPO (Komisi Jasa Keuangan) atau (ii) perusahaan nirlaba yang didirikan dan/atau terdaftar di BAE sesuai dengan Bagian IVA Peraturan Perusahaan, sebagaimana diubah.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Organisasi non-pemerintah di Biro LSM Nasional, (ii) Kepercayaan dan Yayasan di Biro LSM Nasional, (iii) Organisasi Berbasis Masyarakat di pemerintah daerah
Terdaftar di salah satu (i) Organisasi amal, (ii) Asosiasi Publik, (iii) Organisasi Keagamaan, (iv) Organisasi Nirlaba Internasional.
Organisasi harus terdaftar di regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk barang publik, memegang dokumentasi legal sebagai bukti, seperti Sertifikat Pendaftaran LSM dari Pemerintah Daerah
Terdaftar di (i) Inggris dan Wales: Komisi Amal, (ii) Irlandia Utara: NICC, (iii) Skotlandia: OSCR, atau (iv) untuk pembebasan pajak dengan HMRC sebagai badan amal.
Terdaftar di (i) IRS sebagai pengecualian dari pajak pendapatan federal berdasarkan Bagian 501(c)(3) dari Kode Pendapatan Internal AS. Organisasi yang saat ini tidak memenuhi syarat: (i) Organisasi yang disponsori secara fiskal yang tidak memiliki status 501(c)(3) sendiri. (ii) Organisasi bawahan di bawah pengecualian kelompok masih harus memperoleh pengakuan sendiri atas pembebasan pajak 501(c)(3) dari IRS agar memenuhi syarat.
Terdaftar sebagai: (i) Perkumpulan Sipil, (ii) Koperasi dan (iii) Yayasan
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi publik, (ii) Dana publik, (iii) Institusi, (iv) Bentuk sah lainnya yang disediakan oleh tindakan hukum.
Terdaftar sebagai (i) Asosiasi Amal, (ii) Yayasan Publik, (iii) Perusahaan yang dibatasi jaminan dengan Komisi Jasa Keuangan Vanuatu.
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) organisasi bebas pajak (amal, bantuan sosial, atau lembaga nirlaba lainnya), (ii) Asosiasi sipil, (iii) Yayasan.
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Bantuan Sosial Swasta (SRE), (ii) Dana Amal dan Dana Sosial, (iii) LSM Internasional (INGO), (iv) Asosiasi, (v) Organisasi Keagamaan, (vi) Organisasi Ilmiah dan Teknologi (STO), (vii) Organisasi nirlaba lainnya.
Bagian dari wilayah Amerika Serikat, harap periksa definisi Amerika Serikat.
Wilayah luar negeri Prancis – mengacu pada definisi Prancis dan Prancis
Organisasi harus terdaftar pada regulator setempat sebagai entitas nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan publik, dan memiliki bukti dokumentasi legal, seperti sertifikat NPO
Terdaftar sebagai (i) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), (ii) Organisasi Masyarakat Sipil (CSO), (iii) Asosiasi, (iv) Yayasan
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Umum (ii) Organisasi Non Pemerintah, (iii) Perseroan Terbatas dengan Penjaminan, (iv) Masyarakat
Terdaftar sebagai (i) Organisasi Sukarela Swasta, (ii) Perwalian Nirlaba, (iii) Perusahaan Nirlaba yang dibatasi jaminan, (iv) Kelompok keagamaan, (v) Organisasi Sukarela Swasta Internasional
2. Organisasi berdampak sosial yang memiliki misi yang sejalan dengan kepentingan umum dan masyarakat
Dokumen berlaku yang menyatakan misi Anda dan cara pelaksanaan semua aktivitas berfokus untuk mencapai misi tersebut.
"Misi sejalan dengan kepentingan umum dan masyarakat" adalah misi sosial, lingkungan, budaya, atau ekonomi yang bertujuan untuk mengatasi masalah sosial dengan meningkatkan komunitas, kesempatan hidup masyarakat, atau lingkungan.
Dokumen yang mengatur organisasi Anda harus menjelaskan misi Anda dengan jelas dan menunjukkan bahwa semua aktivitas yang dilaksanakan berfokus untuk mencapai misi tersebut (bukan mencari keuntungan).
3. Organisasi kesehatan masyarakat, dan lembaga pemerintah yang membantu kesehatan masyarakat
Anda harus menunjukkan bukti status kesehatan masyarakat Anda - penentuannya berdasarkan kebijaksanaan Canva.